Akselerasi Ekonomi, Menteri Desa Segera Terbitkan Permendesa BUMDes

Akselerasi Ekonomi, Menteri Desa Segera Terbitkan Permendesa BUMDes

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar akan menerbitkan peraturan menteri desa (Permendesa) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai upaya untuk mewujudkan target ekonomi desa yang bergerak cepat.

“Melalui Permendesa ini, desa melalui BUMDes mendapat peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya,” katanya, Rabu (28/1).

Menurutnya, salah satu Nawa Kerja prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) adalah pendirian dan pengembangan 5.000 BUMDes. Jika idealnya setiap desa memiliki Bumdes, kata dia, berarti masih ada sekitar 69.000 Bumdes lagi yang perlu diwujudkan.

Hal ini karena ada 74 ribu desa di Indonesia. Marwan mengakui, secara teknis BUMDes yang ada saat ini masih mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Namun, ia menilai Permendagri tersebut sudah tidak memadai lagi dengan perkembangan desa dan BUMDes saat ini, terutama pascahadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Marwan menjelaskan, Permendesa tersebut akan mengatur ketentuan tentang BUMDes. Diantaranya, desa dapat mendirikan BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Usaha yang dapat dijalankan BUMDes yaitu usaha di bidang ekonomi atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pendirian BUMDes disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

BUMDes diharapkan mampu menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi di desa yang juga berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial.

“Keberadaan BUMDes juga untuk menjawab tantangan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir tahun 2015 ini,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan tidak ingin desa-desa hanya menjadi konsumen saja, produk-produk buatan pengusaha desa dan industri berbasis desa harus mampu bersaing di pasar domestik maupun regional bahkan global. (Republika)

Dana Desa Rp 20 Triliun Harus Wujudkan Swasembada Pangan

Dana Desa Rp 20 Triliun Harus Wujudkan Swasembada Pangan

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Pada tahun 2015 ini pemerintah akan mengalokasikan dana desa sebesar Rp 20 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Anggaran tersebut akan dibahas di DPR pada pertengahan bulan ini.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menilai bahwa jumlah dana desa tersebut masih jauh dari amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengalokasikan Rp 1,4 miliar untuk setiap desa di Indonesia.

“Akan tetapi, meskipun belum sesuai harapan, adanya dana desa ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan desa dan peningkatan masyarakat yang rata-rata menggantungkan mata pencaharian di sektor pertanian,” kata Marwan dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Sabtu, 17/1).

Sebelum menerima dana desa, Marwan meminta pemerintah desa terlebih dulu melakukan Musyawarah Desa untuk menyusun Rencana Jangka Menengah Pembangunan Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

“Makanya, RPJMDes dan RKPDes kita jadikan prasyarat untuk mengucurkan dana tersebut. Tujuannya tak lain agar pembangunan yang dilakukan aparat desa sesuai dengan kebutuhan di desa masing-masing,” katanya.

Lebih jauh, Marwan mengharapkan agar dana desa nantinya juga dapat berperan maksimal dalam upaya mewujudkan swasembada pangan nasional yang ditargetkan pemerintah untuk dicapai dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

“Seperti membangun irigasi desa dan infrastruktur pertanian untuk meningkatkan kuantitas dan kualitasnya produksi pertanian khususnya beras, jagung, kedelai dan tebu,” demikian Marwan. [ian]